Breaking News

Pelaku Pembuang Bayi di Grobogan Akan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup



Buserpantura.id Grobogan – Polres Grobogan merilis kasus pembuangan bayi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Bayi perempuan itu diketahui dibuang orang tuanya sendiri, yang merupakan warga Blora.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers nya, pada Selasa 24 September 2024 menjelaskan kronologi lengkap kasus pembuangan bayi itu. Ia mengatakan, bayi malang tersebut mulanya dilahirkan secara normal pada hari Rabu 18/09/2024, di salah satu klinik di Kabupaten Pati. 

Tak lama setelah dilahirkan, orang tua bayi yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku memaksa pulang dari klinik tersebut pada pukul 20.00 WIB. Namun, bukannya pulang pelaku justru menuju kawasan hutan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

Pelaku kemudian meletakkan bayi malang itu saat tiba di lokasi tersebut pukul 21.00. Korban kemudian diletakkan di pinggir jalan dengan dibungkus plastik hitam.

Bayi itu kemudian ditemukan seorang kurir di salah satu perusahaan ekspedisi, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan bayi tersebut masih bertahan hidup, meski sudah 15 jam sejak diletakkan pelaku di pinggir jalan.

Oleh Utomo, bayi malang itu kemudian dibawa ke bidan desa setempat lalu dirujuk ke RSUD Ki Ageng Selo Wirosari, Kabupaten Grobogan. Kapolres Grobogan kemudian memberikan apresiasi pada Utomo dan istrinya atas aksinya menolong bayi tersebut.

Di kesempatan itu, Kapolres Grobogan mengajak masyarakat untuk tidak takut melakukan hal yang baik dalam situasi serupa di kemudian hari.

’’Kami berterima kasih kepada Mas Utomo, yang langsung mengevakuasi bayi itu sehingga bayi itu dapat terselamatkan dan kondisinya sehat sampai sekarang,’’ ujar kapolres.


Admin ; Khnza

Type and hit Enter to search

Close