Breaking News

Inisial 'K' Penyalur Wi-Fi Ilegal Wilayah Tegowanu Grobogan, Pelanggan di Di duga Mencapai Hingga Ratusan



GROBOGAN, BUSERPANTURA.ID-Kembali di temukan Jasa Penyalur Wi-Fi Ilegal, tepatnya di wilayah Mbaru, Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58165.Saat awak media TribunCakranews mendatangi rumah yang di jadikan sebagai server dalam keadaan kosong dan rumah terlihat dalam keadaan tertutup rapat. Minggu, 4 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB. 

Setelah kita menanyakan keberadaan pemilik rumah yang diketahui berinisial 'K', kepada tetangga. Bahwa sudah seminggu tidak kelihatan di rumah terangnya singkat. 

Setelah kita mencari informasi di dapatkanlah nomor handphone K. Awak media mencoba menghubungi K, dan janjian untuk bertemu di salah satu cafe di daerah Gubug Grobogan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pengakuannya (K) mengakui jika terkait ijin penyalur pemasangan Wi-Fi (ISP) memang untuk sekarang tidak memakai. Jelasnya

Masih dari K membeberkan jika usahanya sekarang ini sudah tidak seperti dulu lagi, sekarang pelanggan saya cuman ada 118 pelanggan dan itupun untuk kebutuhan membayar teknisi 2 orang dan untuk operasional mepet Pak, terangnya. 

Untuk usaha saya sudah menjalankan bisnis ini selama 2 tahun lebih, dan terkait tarikan ke pelanggan K mematok di nominal kisaran Rp.100.000/pelanggan.Kemudian untuk WMS K menyampaikan bahwa dia memakai 2 produk antara lain adalah produk milik Telkom, tuturnya. 

(WMS) Wifi Manager Service merupakan standar skema bisnis di mana pelanggan membayar sejumlah nilai tertentu untuk layanan wifi dengan SSID khusus beserta bandwidth tertentu dan dapat memilih tambahan sejumlah manfaat (VAS) sesuai dengan paket yang dipilih.

Dari keterangannya yang berbelit-belit dapat di simpulkan terkait WMS yang memakai produk Telkom adalah satu pelanggaran selain Ijin resmi (ISP) atau Internet Service Provider, merupakan layanan yang di keluarkan oleh perusaaan tertentu untuk memberikan suplai Internet kepada masyarakat luas. ISP juga memiliki nama lain yaitu Internet Access Provider atau IAP, di Indonesia ISP lebih sering dikenal dengan provider Internet atau penyedia Internet. 

Lalu dari jaringan sendiri terlihat saat awak media kembali mencoba mendatangi rumah K terlihat bahwa jaringan sebagian menempel di tiang milik PLN dan sebagian lagi menempel di tiang milik Telkom, du duga K menyalahi aturan terkait ijin jaringan, ijin tanam tiang dan juga di duga tidak menggunakan ijin dari Kepala Desa yg di masuki Jaringan Wi-Fi oleh pelanggan K. 

Dari istri K saat awak media kembali berkunjung pagi ini ke rumahnya, memberikan keterangan kepada awak media jika K baru saja keluar rumah dan masih dari istrinya mengatakan jika alat2 Server Microtik telah di bawa untuk di pindahkan, singkatnya. 

Ketua DPW Jateng LSM Temperak Sumakmun yang di mintai pendapat via Whatsapp mengatakan, bahwa menurut aturan penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan Perseorangan, Koperasi, Badan usaha milik daerah, Badan usaha milik negara, Badan usaha swasta, Instansi pemerintah, atau Instansi pertahanan keamanan negara, Dalam ketentuan pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)". 

Lanjut Sumakmun, bahwa dalam usaha pengguna jasa ini K merupakan rekanan bisnis yang harusnya bekerjasama dan bernaung di bawah bendera ISP yang terdaftar resmi di Kominfo dan dari penelusuran awak media K di duga tidak memiliki Lisensi atau Perizinan Berusaha sebagai Penyelenggara Jasa, di wilayah hukum Kabupaten Grobogan, pungkasnya

Sampai berita ini di tayangkan Redaksi masih akan konfirmasi dan juga klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik dari Kominfo, Telkom maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yakni Polres Grobogan dan juga Polda Jateng. (Tim Redaksi) 

Type and hit Enter to search

Close