Diterbitkan Oleh
PT. GIRIMUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL
SK.Kemenkumham
AHU-056060.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP. 27.017.010.3-505.000
SERTIFIKAT STANDAR : 22092400181630001
NOMOR INDUK BERUSAHA : 2209240018163
PB-UMKU: 130623007634300000005
TDPSE Kominfo : 002987,02/DJAI.PSE/09/2024
*KBLI : 63122 + 58130*
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 33 Tanggal. 23 September 2024
Pembina
PT. GIRIMUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL
SIJI
Suara Independen Jurnalis Indonesia
PIMPINAN PERUSAHAAN
DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
Akb basuki S.Pd,S.H,M.A.P,
Prof. Dr. H. Suhendar SE.
Rohmat Selamat SH.M.Kn
Brigjen Pol P
Pangeran Sanggau Kalbar
Drs H. Gusti Arman M.Si
Mayor Purn TNI Fahrurozi
Sersan Marjuki
Sriwahyuni
PIMPINAN UMUM
Sri Wahyuni
PIMPINAN REDAKSI
Khanza Haryati
Wakil Pimpinan Redaksi
A. Ajie Adhi Brata, SH.
Haryati
PENASEHAT HUKUM
Adv.Donny,S.H.,S.Kom.,M.kom.
Asep suherman, S.H.
M.Surya,S.H
Nyimas Ayu Khanza Haryati
Redaktur Berita
M.Rizky Irwansyah
M. Sofii
Putra Jaya Sukma
KAPERWIL NUSANTARA
Kaperwil Medan
Adami
Kaperwil Jateng
Arif
Kabiro Boyolali
Heri Nugroho
Kabiro Grobogan
Kusbiantoro
Kabiro Demak
Azis Muslim
Kabiro Cilacap
Ahmad Sururudin
Kabiro Pemalang
Arden Suhadi
Wakabiro pemalang
Suryo nojiang Toro
Kabiro Kendal
M. Sulikhin
Kabiro Batang
Sumito
*Kabiro Semarang*
Aqndik Narima
Kaperwil Jabar
Mahfud
Kaperwil Jatim
Rasyidi
Wakaperwil
Susanti sari wardani
Kabiro Jombang
Vivin ervina
Wakabiro Jombang
Marji
Kabiro cepu
Ahmad ridho
Editor
-Muhammad Islam
Kabiro Madiun
Agus Supandi
Kabiro Ponorogo
Pandu Setiadi
Kabiro Tuban
Lilik Triono Putro, SE.M.St
Kabiro Mojokerto
Tony Teguh Wijanarko
Ririn Ningsih
Muhammad dhoni
Agung mulyanto
Suharno
Aji Prastyo
M Sholeh
Arif arianto
Idris Sardi
Soleh jadi mustofa
Kasmuri
Jurnalis
Selamet
M. Ferry ardianSyah
Imam Syafii
Yudi hermawan
Abdul chafidz
Khaerudin
Hardianto
Sulatri
Penasehat Team Wilayah Kerja
Djumadu
Nomor Rekening : BCA
An: HARYATI
1280267186
ALAMAT :
JL. Pancuran Demakan
RT 01 RW 03
Kelurahan ; Demakan
Kecamatan: Mojolaban
Kabupaten: Sukoharjo
Provinsi : Jawa Tengah
Telpon ; 085693022570
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka, wajib sebagai Anggota BUSERPANTURA.ID untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum di wilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.
Wartawan/Jurnalis Media BUSERPANTURA.ID di bekali dengan ID CARD/KTA, SURAT TUGAS dan Namanya tercantum di dalam Box Redaksi, di luar itu bukan menjadi tanggung jawab kami (Redaksi).
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA * Tahun 2024
*PIHAK PT GIRI MUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI Buserpantura.ID
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media BUSERPANTURA.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Social Footer