Buserpantura.id Sragen, Jateng – Dalam rangka menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan pemberlakuan pembatasan operasional bagi kendaraan bersumbu tiga atau lebih mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB.
Penegasan ini disampaikan Kapolres saat memimpin apel pagi di Mapolres Sragen, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh tiga instansi terkait, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga berlaku di ruas jalan tol dan non-tol hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik, khususnya di wilayah Sragen.
Kendaraan yang terkena pembatasan mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, kendaraan angkutan barang sumbu dua masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat mematuhi ketentuan teknis dan layak jalan.
Adapun pengecualian diberikan kepada kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan gas, serta kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas.
Dalam kondisi tertentu, kendaraan yang terkena pembatasan tetap dapat beroperasi atas diskresi kepolisian.
Kapolres Sragen mengimbau kepada seluruh pengguna jalan dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam Operasi Ketupat Candi 2025," tegasnya.
Sumber ; Humas Polres Sragen,Polda Jateng
Admin ; Khnza Haryati
Social Footer